Berikut ini adalah dua jenis larangan dalam ibadah haji yang mewajibkan pembayaran dam dan kerap dilakukan oleh jamaah. Simak penjelasan selengkapnya.
Dalam pandangan ulama Syafi’iyah, dam terbagi menjadi:
1. Tartib dan Taqdir (Berurutan dan Sudah Ditentukan)
Dam dalam kategori ini mengharuskan jamaah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau kesulitan mendapatkan kambing, maka dapat digantikan dengan berpuasa selama 10 hari—tiga hari dilakukan saat pelaksanaan haji, sementara tujuh hari sisanya dilaksanakan setelah kembali ke tanah air. Jika tidak memungkinkan untuk berpuasa karena sakit atau alasan syar’i lainnya, maka sebagai gantinya, dapat membayar fidyah dengan memberikan makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 675 gram atau 0,7 liter) per hari.
Jenis dam ini berlaku bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu’ dan qiran, serta bagi mereka yang melanggar kewajiban haji seperti:
- Tidak berihram dari miqat makani,
- Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan syar’i,
- Tidak bermalam di Mina tanpa uzur,
- Tidak melontar jumrah,
- Tidak melakukan thawaf wada’.
Dasar hukum dam ini terdapat dalam firman Allah سبحانه وتعالى:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang menjalankan haji tamattu’—yaitu melakukan ihram untuk umrah terlebih dahulu sebelum ihram haji tanpa kembali ke miqat—wajib membayar dam karena tidak memenuhi salah satu kewajiban haji, yakni ihram dari miqat.
Sementara itu, bentuk dam lain seperti dam qiran, dam fawat, dam karena meninggalkan nazar, serta dam akibat tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melempar jumrah, dan tidak melaksanakan thawaf wada’, dikiaskan oleh para ulama dengan ketentuan dam tamattu’.
2. Takhyir dan Taqdir (Boleh Memilih dan Sudah Ditentukan)
Kategori ini berlaku bagi pelanggaran yang berkaitan dengan:
- Mencukur atau mencabut rambut/bulu tubuh,
- Mengenakan pakaian yang dilarang dalam ihram (seperti pakaian berjahit, topi, dan lainnya),
- Memotong kuku,
- Menggunakan wewangian.
Bagi mereka yang melanggar, tersedia tiga pilihan denda:
- Menyembelih seekor kambing,
- Bersedekah kepada enam orang fakir miskin (masing-masing mendapat dua mud makanan pokok),
- Berpuasa selama tiga hari.
Dalilnya adalah firman Allah سبحانه وتعالى:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami gangguan di kepala—seperti penyakit kulit atau kutu—dan mencukur rambutnya sebelum waktunya, wajib membayar dam sesuai dengan pilihan yang telah disebutkan. Jika mencukur rambut karena sakit saja diwajibkan dam, maka mencukurnya tanpa uzur lebih layak dikenakan dam.
Hal yang sama berlaku bagi mereka yang mencari kenyamanan dengan menggunakan parfum, minyak rambut, atau hal lainnya, baik karena ada alasan maupun tidak. Dalam kondisi ini, mereka diberikan pilihan untuk membayar dam dengan berpuasa tiga hari, bersedekah (tiga mud makanan pokok), atau menyembelih kambing.
Pilihan ini juga dijelaskan dalam hadis Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu yang menjadi sebab turunnya ayat di atas:
وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85)
Demikianlah dua kategori larangan dalam haji yang mewajibkan pembayaran dam, yang sering dilakukan oleh jamaah. Semoga dengan memahami aturan ini, kita dapat menjalankan ibadah haji dengan lebih sempurna sesuai syariat Islam.
