Setelah jamaah haji selesai melempar jumrah pada hari ke-12 Dzulhijjah dan keluar dari Mina (dikenal sebagai nafar awwal), atau memilih untuk menambah hingga hari ke-13, masih tersisa satu manasik yang wajib ditunaikan, yaitu thawaf wada’. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa thawaf ini merupakan bagian dari kewajiban dalam ibadah haji.
Thawaf wada’ dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Masjidil Haram. Oleh karena itu, thawaf ini menjadi amalan penutup bagi jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah, dan tidak ada lagi ibadah setelahnya.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan agar amalan terakhir mereka di Baitullah adalah thawaf (wada’), kecuali wanita yang sedang haid diberi keringanan.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dan telah menunaikan thawaf ifadhah, jika memungkinkan menunggu hingga suci, maka ia tetap diperintahkan untuk melakukan thawaf wada’. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan karena harus segera meninggalkan Makkah, maka kewajiban thawaf wada’ gugur baginya.
Thawaf wada’ harus menjadi amalan terakhir sebelum seseorang meninggalkan Baitullah. Setelah melaksanakannya, jamaah tidak boleh lagi berlama-lama di Makkah. Jika tetap tinggal dalam waktu yang cukup lama setelah thawaf wada’, maka ia harus mengulanginya. Namun, jika keterlambatan hanya sebentar karena menunggu rombongan, membeli keperluan, atau alasan mendesak lainnya, maka hal tersebut tidak mengapa. Demikian pula, jika seseorang masih memiliki kewajiban sa’i haji yang belum ditunaikan, maka ia diperbolehkan untuk melakukan sa’i setelah thawaf wada’ karena sa’i tidak memerlukan waktu lama.
Bagi penduduk asli Makkah, thawaf wada’ tidak diwajibkan. Begitu pula bagi orang yang melaksanakan umrah, tidak ada kewajiban thawaf wada’, sebagaimana dijelaskan oleh mayoritas ulama dari empat mazhab: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Selain itu, diperbolehkan untuk menggabungkan niat thawaf ifadhah dan thawaf wada’ dalam satu thawaf, sebagaimana pendapat yang lebih kuat dalam hal ini.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, disunnahkan untuk segera kembali ke keluarga, karena hal ini merupakan perbuatan yang dianjurkan dan berpahala besar, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Perjalanan itu merupakan bagian dari kesulitan. Ia membuat seseorang sulit makan, minum, dan tidur. Maka, jika urusannya telah selesai, hendaknya ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927).
Semoga Allah سبحانه وتعالى menjadikan perjalanan haji kita penuh keberkahan dan menerima amalan kita sebagai haji yang mabrur, yang balasannya tiada lain adalah surga.
Referensi:
📌 Ar-Rafiq fi Rihlatil Hajj, terbitan Majalah Al-Bayan, cetakan 1429 H.
📌 Shifat Hajjatin Nabi ﷺ, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Thorifiy, terbitan Maktabah Dar Al-Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H.
