Apakah Shalat Berjamaah dari Mushalla Hotel yang Mengikuti Imam di Masjidil Haram Sah?
Dalam fatwa Darul Ifta’, terdapat pertanyaan:
“Bolehkah jamaah haji atau umrah yang berada di hotel sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam yang berada di dalam masjid tersebut? Baik itu dari kamar mereka maupun dari mushalla hotel? Terlebih jika hotel tersebut memiliki pengeras suara yang memungkinkan mereka mendengar azan, iqamah, serta rangkaian shalat dari Masjidil Haram?”
Jawaban Para Ulama di Darul Ifta’
Para ulama menetapkan bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam bermakmum kepada imam. Salah satu syarat utama adalah makmum harus dapat mengetahui gerakan imam, yang dapat dilakukan melalui:
- Melihat langsung
- Mendengar suara imam
Jika makmum dan imam berada dalam satu bangunan, maka hal ini lebih mudah terpenuhi. Namun, jika mereka berada di bangunan yang berbeda, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan shalat tersebut.
Pendapat Pertama: Tidak Sah Bermakmum Jika Berbeda Bangunan
Sebagian besar ulama (jumhur), termasuk mazhab Hanafi, Syafi’i, dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali, berpendapat bahwa shalat makmum yang berada di tempat terpisah dari imam tidak sah.
- Mazhab Hanafi: Ibnu ‘Abidin menyatakan bahwa jika makmum berada di tempat yang berbeda dengan imam, maka ada penghalang yang menyebabkan shalat berjamaah tidak sah, meskipun mereka mengetahui gerakan imam. (Radd Al-Muhtaar, 1:588)
- Mazhab Syafi’i: Dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan bahwa jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, maka shalat berjamaah tetap sah meskipun terdapat jarak yang jauh. Namun, jika terdapat penghalang seperti pintu yang tertutup rapat tanpa jendela atau lubang, maka tidak disebut sebagai satu tempat, meskipun masih dalam satu masjid.
- Mazhab Hambali: Dalam Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa jika ada penghalang yang membuat makmum tidak dapat melihat imam, maka terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat berjamaah dalam kondisi seperti ini tidak sah. Ini didasarkan pada peristiwa ketika Aisyah رضي الله عنها menegur para wanita yang shalat di dalam kamarnya dengan mengikuti imam di masjid, karena ada penghalang yang menghalangi mereka melihat imam.
Pendapat Kedua: Sah Bermakmum Walaupun Berbeda Bangunan
Mazhab Maliki dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali menyatakan bahwa shalat tetap sah selama makmum dapat mengikuti imam, baik dengan mendengar suara atau mengetahui gerakan imam.
- Mazhab Maliki: Selama makmum dapat mendengar suara imam, shalat tetap sah meskipun tidak berada dalam satu bangunan.
- Mazhab Hambali (Pendapat Lain): Dalam Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seseorang yang bermakmum tetap sah meskipun terhalang sesuatu, asalkan ia masih bisa mengikuti imam melalui suara atau gerakan. Ini dianalogikan dengan kondisi orang buta yang tidak dapat melihat imam namun tetap sah bermakmum.
Pendapat Ulama Kontemporer
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berpendapat bahwa jika makmum berada di luar masjid, maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah shaf harus bersambung. Jika shaf terputus, maka shalat berjamaah tersebut dianggap tidak sah. Beliau juga mencontohkan hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram yang memiliki mushalla, di mana sebagian jamaah dapat melihat imam atau jamaah lain di masjid. Menurut beliau, jika shaf bersambung dan makmum dapat melihat atau mendengar imam, maka shalatnya sah. Namun, jika shaf terputus, maka shalatnya tidak sah. (Syarh Al-Mumti’, 4:298).
Syaikh Dr. Amin bin Utsman (Markaz Tarim Al-Fiqhy, Hadramaut, Yaman) berpendapat bahwa shalat makmum dari hotel di sekitar Masjidil Haram tidak sah karena beberapa alasan:
- Shaf tidak bersambung hingga ke hotel.
- Sulit memastikan arah kiblat secara tepat.
- Terpisah oleh bangunan dan jalan.
Menurut beliau, dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, shalat seperti ini tidak sah. Namun, dalam mazhab Maliki, shalat tetap dianggap sah selama makmum masih dapat mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum lainnya.
Kesimpulan: Sikap yang Lebih Hati-Hati
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai keabsahan shalat berjamaah dari mushalla hotel yang mengikuti imam di Masjidil Haram.
- Menurut mayoritas ulama (Hanafi, Syafi’i, dan sebagian Hambali), shalat seperti ini tidak sah, karena makmum berada di tempat yang berbeda dari imam dan shaf tidak bersambung.
- Menurut mazhab Maliki dan sebagian pendapat dalam mazhab Hambali, shalat tetap sah selama makmum dapat mendengar imam atau melihat sebagian jamaah di masjid.
Mengingat perbedaan pendapat ini, sikap yang lebih hati-hati adalah dengan mendatangi Masjidil Haram secara langsung untuk mendapatkan keutamaan shalat di sana dan memastikan shalat berjamaah dilakukan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
Wallahu a’lam.
