Lompat ke konten
Home » Penjelasan Fikih: Mabit di Mina dan Khutbah di Hari Tasyrik

Penjelasan Fikih: Mabit di Mina dan Khutbah di Hari Tasyrik

Hukum Mabit di Mina bagi Jamaah Haji

Dalil tentang Mabit di Mina

Hadits #769:
Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما bahwa Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib memohon izin kepada Rasulullah ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam yang seharusnya dihabiskan di Mina karena tugasnya menyediakan air minum bagi jamaah haji. Rasulullah ﷺ pun mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaih)
(HR. Bukhari, no. 1643, 1734-1745; Muslim, no. 1315)

Hadits #770:
Dari ‘Ashim bin ‘Adiy, bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan bagi para penggembala unta untuk bermalam di luar Mina. Mereka tetap melaksanakan lempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu melempar kembali pada 12 Dzulhijjah untuk dua hari sebelumnya (11 dan 12), serta melempar lagi pada hari Nafr (12 atau 13 Dzulhijjah).
(HR. Abu Daud, no. 1975; Tirmidzi, no. 955; An-Nasai, 5:273; Ibnu Majah, no. 3037; Ahmad, 39:193; Ibnu Hibban, no. 3888)

Pandangan Ulama tentang Hukum Mabit di Mina

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mabit di Mina pada malam ke-11 dan ke-12 Dzulhijjah.

  1. Pendapat Wajib
    • Mayoritas ulama (Mazhab Maliki, Syafi’i, dan pendapat terkuat dalam Mazhab Hanbali) berpendapat bahwa mabit di Mina adalah wajib dalam haji. Jika ditinggalkan, jamaah haji dikenakan dam (denda).
    • Pendapat ini berdasarkan kaidah bahwa mabit di Mina adalah bagian dari nusuk (ritual haji).
  2. Pendapat Sunnah
    • Sebagian ulama, termasuk Syaikh Abdullah Al-Fauzan, menyatakan bahwa jika mabit dianggap wajib, maka meninggalkannya tidaklah dikenakan dam, karena tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkannya dengan konsekuensi dam.
    • Imam Ahmad menyatakan, “Tidak terkena apa-apa, walau berdosa.”

Durasi Minimal Mabit di Mina

Pendapat ulama mengenai durasi minimal mabit di Mina:

  • Mayoritas ulama: Wajib bermalam lebih dari separuh malam.
  • Pendapat lain: Cukup berada di Mina pada sebagian waktu malam.

Jamaah yang memilih nafar awal (keluar Mina pada 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam) hanya perlu mabit selama dua malam. Sedangkan yang memilih nafar tsani (keluar pada 13 Dzulhijjah) harus mabit tiga malam.

Orang yang Mendapatkan Keringanan Tidak Mabit di Mina

Beberapa kelompok yang mendapatkan uzur untuk tidak mabit di Mina:

  1. Orang yang memiliki tugas umum: Seperti pengurus air Zamzam (‘Abbas), dokter, petugas keamanan, dan lainnya.
  2. Orang yang memiliki uzur khusus: Seperti orang sakit atau pendamping orang sakit.
  3. Penduduk Makkah yang khawatir terhadap keluarga mereka.
  4. Penggembala hewan: Mereka tetap melempar jumrah tetapi dengan keringanan sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

لَا وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban jika tidak mampu.”

Hukum Melempar Jumrah bagi Jamaah Haji

  • Melempar jumrah pada hari tasyrik dilakukan tepat pada waktunya (ada-an).
  • Jika diundur ke hari berikutnya, tetap sah tetapi kehilangan keutamaan.
  • Batas waktu pelemparan jumrah adalah hingga matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
  • Melempar jumrah pada malam hari diperbolehkan sebagai keringanan (rukhshah), meskipun waktu terbaiknya tetap siang hari.

Syariat Khutbah di Mina

Dalil tentang Khutbah di Mina

Hadits #771:
Dari Abu Bakrah رضي الله عنه, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).”
(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1741; Muslim, no. 1679]

Hadits #772:
Dari Sarra’ binti Nabhan رضي الله عنها, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami pada hari ru’us (hari kedua dari hari tasyrik), beliau bersabda: ‘Bukankah ini pertengahan dari hari-hari tasyrik?'”
(HR. Abu Daud, no. 1953 – sanadnya hasan)

Faedah Khutbah di Mina

  • Khutbah di Mina termasuk sunnah yang dilakukan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari kedua tasyrik (12 Dzulhijjah).
  • Isi khutbah mencakup nasihat agar berpegang teguh pada syariat, menjaga akidah, dan menjauhi bid’ah.
  • Khutbah di Mina bukanlah khutbah Idul Adha, karena Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat Id ketika berhaji.

Empat Khutbah yang Disunnahkan dalam Haji (Menurut Mazhab Syafi’i):

  1. Khutbah pada 7 Dzulhijjah di dekat Ka’bah setelah shalat Zhuhur.
  2. Khutbah Arafah pada 9 Dzulhijjah di Wadi ‘Uranah.
  3. Khutbah Hari Nahr (10 Dzulhijjah) di Mina.
  4. Khutbah Nafar Awal (12 Dzulhijjah) di Mina.

Kesimpulan

  • Mabit di Mina termasuk bagian dari ibadah haji. Mayoritas ulama menganggapnya wajib, sementara sebagian lain menganggapnya sunnah.
  • Jamaah yang memiliki uzur tertentu diberi keringanan untuk tidak mabit di Mina.
  • Khutbah di Mina termasuk sunnah dan dilakukan pada hari Nahr serta hari kedua tasyrik.
  • Pelemparan jumrah memiliki ketentuan waktu tertentu, tetapi tetap diperbolehkan dilakukan pada malam hari dalam kondisi darurat.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Jilid 3, hlm. 340-348.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram, Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, Jilid 2, hlm. 691-696.
  • Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad.
Haramain Story

Haramain Story

Cerita Haramain adalah inspirasi dan informasi seputar dua kota suci Makkah dan Madinah. Semoga kita semua Allah mudahkan untuk bisa berkunjung ke Haramain.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *