Dalam kesempatan ini, kita akan membahas dua hal terakhir dalam rangkaian pembahasan mengenai thowaf, yaitu hal-hal yang diharamkan serta yang dimakruhkan saat melakukan thowaf.
Hal-Hal yang Dilarang Saat Thowaf
- Meninggalkan salah satu rukun thowaf
Hukumnya: Seseorang tidak dapat bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulangi atau menyempurnakan thowafnya kembali jika thowaf tersebut merupakan thowaf wajib atau fardhu. - Meninggalkan syarat sah thowaf
Hukumnya: Thowaf tersebut tidak sah dan wajib diulang apabila merupakan thowaf yang wajib. - Meninggalkan salah satu kewajiban dalam thowaf
Hukumnya: Orang yang melakukannya dikenakan dosa serta diwajibkan membayar dam sebagai bentuk kompensasi.
Hal-Hal yang Dimakruhkan Saat Thowaf
- Mengeraskan suara saat dzikir, doa, atau membaca Al-Qur’an
Jika dilakukan hingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf, maka perbuatan ini dimakruhkan. - Berbicara tanpa keperluan saat thowaf
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:أَقِلُّوا الْكَلَامَ فَإِنَّمَا أَنْتُمْ فِي صَلَاةٍ
“Kurangilah berbicara saat thowaf, karena sesungguhnya kalian berada dalam keadaan seperti shalat.” (Irwaul Gholil 1/157, sanad shahih) - Menyenandungkan syair yang bukan bagian dari dzikir atau pujian kepada Allah
Ini dimakruhkan karena dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. - Meninggalkan sunnah-sunnah dalam thowaf
Sunnah-sunnah ini dianjurkan untuk dilakukan demi menyempurnakan pahala ibadah thowaf. - Melakukan lebih dari satu thowaf secara beruntun tanpa diselingi shalat
Dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah setiap thowaf sebelum memulai thowaf berikutnya. - Menahan buang air kecil, buang air besar, atau menahan lapar saat thowaf
Hal ini dapat mengganggu konsentrasi dalam beribadah, sebagaimana dalam shalat juga dimakruhkan melakukan ibadah dalam kondisi tersebut. - Makan saat thowaf
Mengenai minum ketika thowaf, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:لَا بَأْسَ بِشُرْبِ الْمَاءِ فِي الطَّوَافِ وَلَا أَكْرَهُهُ، بِمَعْنَى الْمَأْثَمِ، لَكِنِّي أُحِبُّ تَرْكَهُ، لِأَنَّ تَرْكَهُ أَحْسَنُ فِي الْأَدَبِ
“Tidak mengapa minum saat thowaf, dan aku tidak memakruhkannya dalam arti menjadikannya berdosa. Namun, aku lebih menyukai untuk meninggalkannya, karena meninggalkan minum saat thowaf lebih menunjukkan adab.” - Menutup mulut dengan tangan tanpa alasan yang jelas
Kecuali dalam kondisi yang diperlukan, seperti menutup mulut saat menguap. - Menyela-nyelai jari tangan saat thowaf
Hal ini juga dimakruhkan sebagaimana dalam shalat.
Catatan Tambahan
Bagi yang akan melakukan thowaf, sebaiknya mempersiapkan diri dengan bersuci terlebih dahulu, baik dengan mensucikan badan maupun pakaian dari najis. Jika dalam keadaan junub, wajib mandi terlebih dahulu, dan jika dalam keadaan hadats kecil, cukup dengan berwudhu.
Selain itu, bagi laki-laki yang mengenakan kain ihram, disunnahkan untuk melakukan idhtiba’, yaitu membuka bagian kanan pundak sementara pundak kiri tetap tertutup oleh kain ihram, terutama saat melaksanakan thowaf yang diikuti dengan sa’i, seperti dalam thowaf qudum, thowaf ifadhah sebelum sa’i, dan thowaf umrah.
Referensi:
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, diterbitkan oleh Kementerian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142.
