Bagaimana keutamaan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibandingkan dengan masjid lainnya?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Haji
Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah
Hadits #778
وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ , وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Dari Ibnu Az-Zubair, Rasulullah ﷺ bersabda, “Satu kali shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Satu kali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus kali shalat di masjidku ini.” (HR. Ahmad, dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620. Sanad hadits ini sahih].
Faedah Hadits:
- Hadits ini menunjukkan keutamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di mana shalat di kedua masjid tersebut memiliki pahala yang sangat besar. Oleh karena itu, diperbolehkan secara khusus untuk bersafar dengan niat ibadah menuju masjid-masjid ini. Sedangkan untuk tempat lain, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan khusus dalam rangka ibadah ke sana.
- Pelipatgandaan pahala dalam hadits ini hanya berlaku untuk shalat, bukan untuk ibadah lainnya seperti puasa atau sedekah. Namun, secara umum, beribadah di kedua masjid ini tetap memiliki keutamaan dibandingkan tempat lainnya.
- Keutamaan shalat yang berlipat ganda di Madinah hanya berlaku di Masjid Nabawi, tidak mencakup seluruh wilayah Madinah.
- Mengenai keutamaan shalat di Masjidil Haram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apakah keutamaan ini berlaku di seluruh Tanah Haram ataukah hanya terbatas pada area Masjidil Haram? Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa keutamaan tersebut hanya berlaku di dalam Masjidil Haram, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Maimunah yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid lainnya selain di Masjid Ka’bah.” (HR. Muslim, no. 1396). Pendapat ini didukung oleh ‘Atha’, Al-Muhibb Ath-Thabari, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.
- Para jamaah haji dan umrah dianjurkan untuk tidak hanya mengunjungi Baitullah, tetapi juga menziarahi Masjid Nabawi. Sebab, Masjid Nabawi adalah salah satu dari tiga masjid yang disebut oleh Rasulullah ﷺ sebagai tempat yang boleh dikunjungi dengan niat ibadah.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, Cetakan pertama, 1432 H, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, Jilid Ketiga, 5:361-365.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Cetakan pertama, 1443 H, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily, Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan, 2:706-707.
