Tahallul Awal dalam Haji
Kapan Disebut Sudah Tahallul Awal bagi Jamaah Haji? Salah satu tahapan penting dalam ibadah haji adalah tahallul awal, yaitu kondisi di mana seorang jamaah haji diperbolehkan untuk mengenakan pakaian biasa dan menggunakan wewangian setelah menyelesaikan beberapa ritual utama haji. Lalu, kapan seseorang dianggap telah melakukan tahallul awal?
Penjelasan Hadits tentang Tahallul Awal
Hadits Pertama: Fleksibilitas Urutan Manasik pada Hari Nahr
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ dalam haji wada’ menerima berbagai pertanyaan dari para sahabat tentang urutan manasik. Salah seorang sahabat bertanya:
“Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.”
Rasulullah ﷺ menjawab:
“Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.”
Kemudian datang sahabat lain dan berkata:
“Aku tidak sadar, aku telah menyembelih sebelum melempar jumrah.”
Beliau ﷺ bersabda:
“Lemparlah jumrah, tidaklah mengapa.”
Pada hari itu, setiap kali Rasulullah ﷺ ditanya tentang urutan ibadah yang didahulukan atau diakhirkan, beliau selalu menjawab:
“Lakukanlah, tidak apa-apa.”
(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]
Faedah Hadits:
- Idealnya, urutan pelaksanaan ibadah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah:
- Melempar Jumrah ‘Aqabah,
- Menyembelih hewan qurban,
- Mencukur atau memendekkan rambut,
- Melakukan thawaf ifadhah.
- Jika urutan ini tidak dipatuhi karena ketidaktahuan atau lupa, maka tidak mengapa, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ.
- Keberadaan ulama di tengah jamaah haji sangat penting agar mereka bisa mendapatkan fatwa dan bimbingan secara langsung.
- Prinsip ini juga bisa diterapkan dalam bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, di mana para ulama seharusnya lebih giat dalam menyebarkan ilmu.
Hadits Kedua: Rasulullah ﷺ Menyembelih Sebelum Mencukur
Dari Al-Miswar bin Mahramah radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah ﷺ menyembelih sebelum mencukur dan beliau memerintahkan para sahabat untuk melakukan hal yang sama.”
(HR. Bukhari, no. 1811)
Faedah Hadits:
- Hadits ini menegaskan bahwa tahallul awal tidak harus mengikuti urutan tertentu secara kaku.
- Beberapa orang menyangka hadits ini berkaitan dengan Umrah Hudaibiyah pada tahun 6 H, ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat terhalang memasuki Makkah. Saat itu, beliau melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur rambut, lalu para sahabat mengikutinya.
- Hal ini sejalan dengan firman Allah سبحانه وتعالى:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ
“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Hadits Ketiga: Tahallul Awal dan Hal-Hal yang Diperbolehkan
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait perempuan.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan)
Faedah Hadits:
- Tahallul awal atau tahallul ashghar terjadi setelah seseorang:
- Melempar jumrah ‘Aqabah, dan
- Mencukur atau memendekkan rambut.
- Setelah tahallul awal, seseorang boleh:
- Mengenakan pakaian biasa,
- Menggunakan minyak wangi,
- Menutup kepala.
- Namun, hubungan suami istri masih dilarang hingga ia menyelesaikan thawaf ifadhah. Setelah thawaf ifadhah, seseorang mencapai tahallul tsani (tahallul akbar) dan semua larangan ihram menjadi halal.
- Salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa setelah thawaf ifadhah, semua larangan ihram telah gugur sepenuhnya.
Kesimpulan
- Tahallul awal terjadi setelah seorang jamaah haji melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur rambut.
- Setelah tahallul awal, diperbolehkan memakai pakaian biasa dan menggunakan wewangian, namun belum boleh berhubungan suami istri.
- Tahallul akbar terjadi setelah thawaf ifadhah, di mana semua larangan ihram sepenuhnya dicabut.
- Jika urutan manasik tidak dilakukan secara berurutan karena lupa atau ketidaktahuan, tidak mengapa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.
Referensi
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, cetakan pertama, tahun 1432 H, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, Jilid Ketiga, 5:329-337.
