Waktu Pelemparan Jumrah ‘Aqabah pada Hari Nahr
Pelemparan Jumrah ‘Aqabah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai Hari Nahr (Iduladha). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ melempar jumrah pada waktu Dhuha pada hari tersebut. Namun, setelah itu, beliau melakukannya setelah matahari tergelincir (zawal) pada hari-hari tasyrik. (HR. Muslim, no. 1299, 314)
Faedah Hadits:
- Waktu terbaik untuk melempar Jumrah ‘Aqabah adalah setelah matahari terbit pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah).
- Jamaah yang memiliki kondisi khusus (seperti orang tua atau yang sakit) dapat melempar setelah pertengahan malam dari Muzdalifah.
- Menurut jumhur ulama, waktu pelemparan Jumrah ‘Aqabah berlangsung hingga matahari tenggelam.
- Pelemparan tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) pada hari tasyrik dilakukan setelah masuk waktu Zhuhur (zawal).
Pelemparan Tiga Jumrah pada Hari Tasyrik
Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik), jamaah melempar tiga jumrah secara berurutan:
- Jumrah Ula (Jumrah Shughra): Terletak paling dekat dengan Masjid Al-Khaif.
- Jumrah Wustha: Terletak di tengah-tengah.
- Jumrah Aqabah (Jumrah Kubra): Terletak paling dekat ke arah Makkah.
Waktu Pelemparan:
- Waktu utama (afdhal): Setelah zawal (masuk waktu Zhuhur).
- Waktu ikhtiyar (pilihan): Hingga matahari tenggelam.
- Waktu jawaz (boleh): Hingga sebelum fajar pada hari berikutnya.
Tata Cara Pelemparan Jumrah
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ melakukan pelemparan dengan urutan sebagai berikut:
- Melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, bertakbir setiap kali melempar.
- Setelah melempar, maju sedikit dan mencari tempat yang lapang, lalu menghadap kiblat dan berdoa dengan mengangkat tangan dalam waktu yang cukup lama.
- Melempar Jumrah Wustha dengan cara yang sama, lalu berpindah sedikit ke arah kiri, menghadap kiblat, dan berdoa dengan mengangkat tangan.
- Melempar Jumrah ‘Aqabah, tetapi tidak berdoa setelahnya. (HR. Bukhari, no. 1751)
Syarat Sah Pelemparan Jumrah
- Menggunakan tujuh batu kecil untuk setiap jumrah.
- Batu harus dilempar satu per satu, bukan sekaligus.
- Harus menggunakan batu, bukan bahan lain seperti kaca atau besi.
- Batu harus dilempar dengan tangan, tidak cukup hanya diletakkan.
- Lemparan harus masuk ke dalam kolam jumrah.
- Melempar harus dilakukan dengan niat ibadah (nusuk).
- Dilakukan sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir tasyrik.
Catatan:
Jika jamaah tidak mampu melempar sendiri, ia dapat mewakilkan kepada orang lain yang sudah lebih dahulu melempar untuk dirinya. Wakil tersebut boleh menerima upah dalam hal ini.
Sunnah dalam Pelemparan Jumrah
- Mendahulukan pelemparan sebelum mencukur rambut, thawaf, dan penyembelihan.
- Melempar dengan tangan kanan.
- Menggunakan batu seukuran biji buncis.
- Mengangkat tangan saat melempar hingga terlihat putihnya ketiak.
- Bertakbir setiap kali melempar dengan ucapan “Allahu Akbar” tanpa tambahan lain.
- Memastikan batu yang digunakan dalam keadaan suci.
- Saat melempar Jumrah ‘Aqabah, posisi Makkah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan.
Pelemparan jumrah merupakan salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji yang harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Pelaksanaannya dimulai dengan melempar Jumrah ‘Aqabah pada 10 Dzulhijjah, kemudian diikuti dengan melempar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah masuk waktu Zhuhur. Memahami tata cara dan waktu yang tepat akan membantu jamaah menjalankan ibadah dengan benar sesuai sunnah.
Referensi:
- Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
- Minhah Al-‘Allam, Jilid 5
