Hukum mencukur habis atau menggundul rambut kepala bergantung pada tujuannya. Jika dilakukan sebagai bagian dari tahallul dalam haji dan umrah, maka hal ini dianjurkan. Jika dilakukan karena suatu keperluan tertentu, seperti alasan medis, maka diperbolehkan. Namun, jika menggundul rambut kepala dijadikan sebagai bagian dari ibadah atau syiar agama tanpa dasar yang jelas, maka hal ini termasuk bid’ah. Selain dari tujuan-tujuan tersebut, menggundul rambut kepala diperbolehkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan hukum menggundul rambut kepala dalam empat kategori:
- Menggundul Rambut Kepala dalam Haji dan Umrah
Menggundul rambut kepala ketika tahallul dalam haji dan umrah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya, didukung oleh dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta kesepakatan para ulama.Allah Ta’ala berfirman:لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَهُ آمِنِينَ مُحَلِقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخْافُونَ
“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27)
Dalam hadits mutawatir disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mencukur rambutnya saat haji dan umrah, dan para sahabat pun melakukan hal yang sama. Sebagian menggundul habis, sementara yang lain hanya memendekkan. Namun, menggundul lebih utama daripada sekadar memendekkan, sebagaimana dalam hadits:
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ
“Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.”
Para sahabat bertanya tiga kali, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang hanya memendekkan?” Hingga akhirnya beliau bersabda, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menggundul Rambut Kepala Karena Keperluan (Hajat)
Jika seseorang mencukur habis rambut kepala karena alasan kesehatan atau keperluan lain, maka hal ini diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’. Dalam kondisi ihram, mencukur rambut diperbolehkan jika ada gangguan di kepala. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَحْلِقُوا رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya…” (QS. Al-Baqarah: 197)
Hadits Ka’ab bin ‘Ujrah juga menunjukkan bahwa seseorang yang terganggu oleh kutu di kepalanya boleh mencukur rambutnya dan harus membayar fidyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menggundul Rambut Kepala Sebagai Syiar Ibadah
Jika seseorang mencukur habis rambut kepala sebagai bentuk ibadah, seperti tanda taubat atau simbol kesalehan, maka ini termasuk bid’ah. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama terdahulu. Menganggap bahwa mencukur habis rambut sebagai bagian dari kesempurnaan zuhud atau ibadah merupakan anggapan yang keliru dan keluar dari ajaran Islam yang benar. - Menggundul Rambut Kepala Tanpa Tujuan Khusus
Jika mencukur habis rambut kepala dilakukan tanpa alasan tertentu, para ulama berbeda pendapat. Sebagian, seperti mazhab Maliki, menganggapnya makruh. Sementara mazhab Hanafi dan Syafi’i membolehkannya.Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagian lainnya, lalu beliau bersabda:احْلِقُوهُ كُلَهُ أَوْ دَعُوهُ كُلَه
“Cukurlah semua atau biarkan semua.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Rasulullah ﷺ juga melarang qaza’, yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Oleh karena itu, menggundul seluruh rambut kepala dianggap lebih baik dibandingkan mencukur sebagian saja.
Dahulu, kaum Khawarij menjadikan kepala gundul sebagai syiar mereka, sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa menggundul kepala tanpa alasan bisa menyerupai mereka. Namun, jika tidak diniatkan demikian, maka hukumnya tetap diperbolehkan. (Majmu’ al-Fatawa, 21: 116-119)
