Lompat ke konten
Home » Dalil Rinci Mengenai Dam bagi yang Melanggar Larangan Ihram

Dalil Rinci Mengenai Dam bagi yang Melanggar Larangan Ihram

Dalil berikut menjelaskan secara rinci tentang fidyah atau dam bagi seseorang yang melanggar larangan ihram, khususnya dalam hal mencukur rambut, menutup kepala, dan menggunakan wewangian.

Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan kutu-kutu berjatuhan di wajahku. Maka beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu sampai seberat ini. Apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau bersabda, ‘Berpuasalah selama tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.'” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]

Faedah Hadits:

  1. Seseorang yang sedang dalam keadaan ihram dan terpaksa melanggar larangan ihram—seperti mencukur rambut karena adanya kutu yang mengganggu atau alasan medis lainnya—wajib membayar fidyah. Hal ini berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى:

    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

    “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

  2. Fidyah yang wajib dibayarkan dapat dipilih salah satu dari tiga opsi berikut: (a) Berpuasa selama tiga hari (tidak harus berurutan), (b) Memberikan sedekah kepada enam orang miskin, masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) Menyembelih satu ekor kambing (sesuai dengan syarat penyembelihan qurban). Hewan yang digunakan dalam hal ini disebut nasiikah.
  3. Dalam memilih bentuk fidyah, sebaiknya memilih yang paling utama. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ka’ab bin ‘Ujrah ketika diberikan opsi oleh Rasulullah ﷺ.
  4. Larangan mencukur rambut dalam ihram juga berlaku untuk menutup kepala karena keduanya merupakan bentuk taroffuh (kenyamanan) yang dilarang saat ihram.
  5. Dalam hadits ini disebutkan larangan mencukur rambut kepala, yang juga mencakup rambut di bagian tubuh lainnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah سبحانه وتعالى:

    ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

    “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29)

  6. Tafsir dari kata “tafats” dalam ayat ini, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, mencakup beberapa tindakan seperti melempar jumrah, menyembelih hewan, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan memotong kuku. Ini menunjukkan bahwa mencukur rambut, baik di kepala maupun di tubuh, termasuk dalam larangan ihram. Pendapat ini juga didukung oleh Mujahid, ‘Ikrimah, dan beberapa ulama lainnya sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya (4:84-85).
  7. Para pakar bahasa seperti Al-Jauhari menyatakan bahwa tafats dalam ibadah haji mencakup pemotongan kuku, mencukur rambut kepala, mencukur bulu kemaluan, melempar jumrah, dan menyembelih hewan kurban. Hal ini dijelaskan dalam kitab Ash-Shahah (1:274), sebagaimana dikutip dalam Minhah Al-‘Allam (5:239).
  8. Fidyah karena mencukur rambut memiliki kedudukan yang sama dengan nusuk, yakni harus diberikan kepada fakir miskin di tanah haram. Namun, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa fidyah tidak harus diberikan di tanah haram.

Dengan demikian, setiap jamaah haji atau umrah harus berhati-hati dalam menjaga larangan ihram agar tidak terkena fidyah atau dam.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.
Haramain Story

Haramain Story

Cerita Haramain adalah inspirasi dan informasi seputar dua kota suci Makkah dan Madinah. Semoga kita semua Allah mudahkan untuk bisa berkunjung ke Haramain.View Author posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *